Tulisan Tentang Koperasi
PENDAHULUAN
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang
Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya
berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.” Sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan
untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan,
menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi
organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan
kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Koperasi dan Ciri-cirinya
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Secara sederhana koperasi merupakan perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum tersendiri yang mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan bukan merupakan pemusatan modal atau merupakan kebendaan. Koperasi juga merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
- Perkumpulan orang,
- Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa yang dibatasi,
- Tujuannya maringankan beben ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
- Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota,
- Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan,
- Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing,
- Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen,
- Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum,
- Menjalankan suatu usaha,
- Penanggungjawab koperasi adalah pengurus,
- Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya,
- Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotongroyongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota,
- Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugia dipikul oleh anggota yang mampu.
1. Koperasi merupakan organisasi perekonomian
Disebut organisasi karena ada anggota koperasi yang membentuknya. Meskipun demikian, organisasi ini tidak sembarangan, karena memiliki sifat khusus, yakni sebagai organisasi perekonomian. Organisasi ini menjalankan kegiatan ekonomi. Tujuan kegiatan itu adalah mencapai kesejahteraan dan kemakmuran para anggota.
2. Anggota koperasi memiliki cita-cita dasar yang sama
Cita-cita dasar anggota koperasi adalah mencapai kesejahteraan atau kemakmuran. Ingat, kesejahteraan atau kemakmuran ini ingin dicapai secara bersama.
3. Cita-cita ini ingin diwujudkan secara bersama-sama
Perekonomian yang dijalankan melalui koperasi sifatnya kekeluargaan. Perekonomian dijalankan sebagai usaha bersama, bukan usaha perorangan.
4. Koperasi memiliki watak sosial
Anggota koperasi tidak ingin sejahtera sendiri. Anggota koperasi saling membantu meningkatkan kemakmuran setiap anggotanya. Di sini kita lihat sifat atau watak sosial koperasi, yaitu membantu anggota yang lemah.
Adapun simbol-simbol koperasi dan maknanya akan di jabarkan sebagai berikut :
1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh
2. kapas padi melambangkan kemakmuran yang harus dicapai setiap anggota
3. girigi roda melambangkan usaha yang terus menerus
4.bintang dan perisai melambangkan lamdasan dari pancasila
5. timbangan melambangkan keadilan bagi semua anggota koperasi
6.pohon beringin melambangkan kepribadian yang kuat dan ngakar
7.merah putih melambangkan sifat nasional koperasi
Disini pendiri dari koperasi adalah Bapak Muh.Hatta pada tanggal 12 juli 1960.
Oleh karena itu pada satiap tanggal 12 juli diperingati sebagai hari koperasi nasional
2.2 Sejarah Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerusmengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyatsangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah daratturut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidakjarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
3.3 Manfaat Koperasi
Tujuan koperasi
yang utama adalah memenuhi kebutuhan hidup anggota-anggotanya, dengan
jalan menyelenggarakan aktivitas ekonomi secara bersama-sama.
Kolektivitas adalah kekuatan koperasi. Maju mundurnya sebuah koperasi
ditentukan oleh seberapa mampu para anggotanya mempertahankan
kolektivitas itu. Kolektivitas adalah modal sosial yang amat diperlukan
untuk mencapai kemajuan. Betapapun umumnya perekonomian rakyat
berukuran dan bermodal kecil, jika mereka bersatu maka mereka akan
kuat.
Manfaat
yang paling mudah terlihat dari kolektivitas itu adalah penghematan.
Misalnya, anggota koperasi konsumen, pasti mengeluarkan biaya lebih
sedikit untuk memperoleh suatu barang dibandingkan ia membelinya dari
luar koperasi. Manfaat lainnya adalah peningkatan nilai tambah. Contoh,
suatu barang yang harganya rendah kemudian bertambah nilainya karena
penggunaan alat produksi tertentu. Dalam keadaan sendiri-sendiri para
produsen tidak bisa mengadakan alat produksi itu karena harganya tidak
terjangkau.
Tapi
setelah berkoperasi, mereka mampu mengadakannya, karena harga alat
produksi yang mahal itu menjadi terjangkau dengan ditanggung bersama.
Agar semangat kolektivitas ini tetap terjaga, koperasi berpedoman
kepada tujuh prinsip dalam usahanya. Pertama, keterbukaan, bahwa
siapapun bisa menjadi anggota koperasi tanpa memandang agama, etnis,
afiliasi politik, dan perbedaan lainnya.
Kedua, keadilan, bahwa distribusi manfaat ekonomi di kalangan anggota
harus sesuai dengan kekerapan si anggota menggunakan jasa koperasi,
bukan berdasarkan proporsi modal anggota dalam koperasi. Dengan kata
lain, dalam koperasi, setiap orang memperoleh hasil ekonomi sesuai
dengan usahanya. Semakin sering anggota memanfaatkan jasa koperasinya,
artinya semakin rajin ia bekerja, maka semakin besar hasil ekonomi yang
diperolehnya. Anggota yang pasif tidak akan mendapat apa-apa. Prinsip
ini bertolak belakang dengan prinsip kapitalis yang berbasis pada
kumpulan modal.
Ketiga, penghormatan terhadap kemanusiaan. ‘Kerja’ sebagai wujud
kemanusiaan, harus lebih dihargai dibandingkan ‘modal’ sebagai wujud
harta. Dalam koperasi, prinsip ini diberlakukan dengan cara membatasi
keuntungan dari saham yang ditanamkan anggota di koperasi. Dengan
prinsip ini, pengaruh harta dibatasi, tetapi tidak, dengan pengaruh
kerja. Anggota memperoleh manfaat dari koperasi sebanding dengan
kerjanya, bukan dengan modal yang disimpannya di koperasi.
Keempat, otonomi, yaitu anggota mengendalikan sepenuhnya ke arah mana
dan bagaimana usaha koperasi diselenggarakan. Otonomi adalah bentuk
lain dari kemerdekaan atau kebebasan. Otonomi memandang kemerdekaan
atau kebebasan sebagai bagian asasi dalam kehidupan manusia. Ini tidak
terdapat dalam perusahaan kapitalistik, di mana pada umumnya kebebasan
hanya dimiliki majikan, sementara buruh terikat oleh berbagai peraturan
yang wajib dipenuhi, yang tak jarang peraturan itu merendahkan derajat
kemanusiaan mereka.
Kelima, kebebasan mengemukakan pendapat atau keinginan. Dalam koperasi
prinsip ini disebut satu orang satu suara. Prinsip ini tidak berarti
segala keputusan diambil dengan jalan voting. Justru kecenderungan
dalam koperasi, prinsip satu orang satu suara ini diterapkan melalui
musyawarah mufakat yang melibatkan seluruh anggotanya. Keadaan ini
hanya bisa berlaku jika ada kesetaraan. Dalam koperasi tidak ada buruh
dan majikan. Yang ada hanyalah persekutuan orang yang setara untuk
menyelenggarakan aktivitas ekonomi bersama.
Keenam, pendidikan anggota, yaitu pendidikan untuk menanamkan karakter
positif seperti sifat tekun, pantang menyerah, aktif melakukan
inovasi, solider terhadap sesama, serta karakter lain yang diperlukan
untuk kemajuan, sekaligus pendidikan untuk mengasah wawasan dan
keahlian anggota dalam mengelola koperasinya.
Ketujuh, kerja sama aktif antarsesama koperasi. Ikhtiar untuk mencapai
perbaikan ekonomi pasti menghadapi banyak tantangan. Semakin berat
tantangannya akan semakin sulit dihadapi sendirian. Karena itu satu
koperasi harus merapatkan barisan dan mengembangkan kerja sama yang
solid dengan koperasi lainnya. Bukan malah yang sebaliknya, yaitu
berpecah-belah, apalagi persaingan untuk saling menjatuhkan, karena itu
bukan jiwa koperasi.
Kesimpulan
Koperasi adalah sebuah pengertian yaitu organisasi yang
bekerja sama dengan masyarakat dalam memenuhi segala aspek kebutuhan
baik itu primer, sekunder, dan tersier. Karena hal itu kesejahteraan
hidup masyarakat menjadi baik dan membuat standar sebuah daerah maju.
Daftar Pustaka
- http://bangbenzz.blogspot.com/2010/01/pengertian-dan-lambang-koperasi.html
- http://www.google.co.id/search?q=Lambang+kioerasi&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a
- http://agusnuramin.wordpress.com/2011/09/23/sejarah-koperasi-indonesia/
- http://mitradana.wordpress.com/arti-manfaat-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar